Begini Kalkulasi UMP 2022 Menurut Peraturan Anyar Setelah Omnibus Law
UMP pada tahun 2022 akan naik 1,09 persen. Angka tersebut dengan menggunakan formulasi yang mengacu pada PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Blog Tips dan Info Lifestyle
UMP pada tahun 2022 akan naik 1,09 persen. Angka tersebut dengan menggunakan formulasi yang mengacu pada PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.